Persyaratan Visa Denmark Visa Kunjungan Tourist/ Bisnis
- Passport asli baru dan lama
- Masa berlaku 6 bulan keatas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap βUnable to Sign β dari imigrasi.
- Pas foto berwarna ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih , wajah di zoom 70% sebanyak 2 lembar
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor ( dalam bahasa Inggris )
- Diatas kop surat perusahaan
- Ditujukan untuk β Embassy of Royal Danish β
- Dicap / stempel ( apabila tidak ada , mohon tandatangan di atas materai 6000.
- Fotocopy SIUP ( Jika pemilik usaha / owner )
- Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akte Nikah
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
- Fotocopy Akte Lahir Anak ( Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak )
- Fotocopy KTP
10.Surat Izin Suami + Copy KTP ( Jika suami tidak ikut berpergian )
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat ganti nama ( Jika ada )
- Fotocopy Kartu pelajar ( Jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah )
- Booking Tiket international
- Bookingan hotel di Negara-negara yang akan dikunjungi
- Travel insurance
- Bagi anak-anak yang umurnya dibawah 19 tahun, kedua orang tua wajib hadir pada saat proses biometric.
- Semua peserta aplikasi WAJIB harus datang menghadap walaupun sudah pernah biometric sebelumnya. Peraturan per tanggal
18.Surat Izin Orang Tua ( Jika pergi dengan salah satu orang tua )
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Dan harus ada cap dari Notaris tersumpah.
|
Visa Kunjungan Tourist |
|
IDR 2.700.000,- |
Note : Persyaratan diatas bisa saja bertambah atau berubah sewaktu-waktu karna disesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan pemohon visa.
Harga belum termasuk PPN 1,1%