Visa Jepang

Rp 350,000Rp 1,650,000

KEDUTAAN JEPANG
Alamat: Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta 10350
No. Telp: (62-21) 3192 4308
No. Fax: (62-21) 315 7156
Website: https://www.id.emb-japan.go.jp w w.id.emb-japan.go.jp

SKU: N/A Category:

Description

Proses visa dihitung setelah berkas lengkap

PERSYARATAN DOKUMEN:

  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 8 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5×4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dahi terlihat, tidak boleh tertutup poni. Tidak boleh terlihat gigi, mata harus terlihat jelas jika menggunakan kacamata/contact lens harap dilepaskan, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
  • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan copy SIUP.
  • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan copy SIUP.
  • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri diatas materai Rp.6000 disertakan copy surat keterangan pension
  • Jika status PNS/Dokter maka lampirkan copy surat pengangkatan sebagai PNS dan untuk dokter lampirkan SIP (Surat Ijin Praktek)
  1. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi). Tidak menerima print dari internet banking kecuali di legalisir di banknya.
  2. Surat referensi Bank (jika dibutuhkan)
  3. Jika nama yang tertera di passport berbeda dengan nama di KK/KTP/Akte Nikah/Akte lahir maka lampirkan copy surat ganti nama dan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
  4. Fotokopi Akte Nikah
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP (Harus jelas foto dan datanya) dan Copy Akta Lahir.
  7. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan:
  • Fotokopi Akte kelahiran
  • Surat keterangan dari Sekolah/Universitas Asli dalam Bahasa Inggris untuk anak usia sekolah (Harus ada)
  • Surat keterangan kerja jika anak usia produktif dan sudah tidak sekolah + copy tabungan pribadi 3 bulan terakhir bagi anak yang sudah bekerja walaupun biaya dari orang tua
  1. Print out reservasi tiket.
  2. Hotel Konfirmasi.
  3. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
  4. Nomer telepon rumah, handphone, tempat kerja / Perusahaan / sekolah
CATATAN:
  • Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.

  • Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.

  • Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.

  • Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya tetapi dipotong administrasi sebesar IDR 200.000,-

  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.

  • Jika tamu ada yang ingin request multiple (min. 1 kali sudah pernah ke Jepang) maka harus dituliskan di surat sponsornya.

  • Semua dokumen harus dalam kertas A4 & tidak boleh di staples/di lipat

  • Untuk passport elektronik, tamu bisa mengajukan visa Waiver dengan biaya IDR 200.000 / pax. Proses pembuatan visa Waiver adalah 7 hari. Jika permohonan visa Waiver tidak disetujui maka tamu harus mengajukan proses visa biasa dengan kelengkapan berkas pendukung lainnya dan biaya visa tidak bisa dikembalikan.

JENIS PRICE PROSES
Single Entry 1.240,000 7 hari kerja
Visa Waiver E-Passport 350,000 7 hari kerja
Multiple Entry 1,650,000 7 hari kerja
DOWNLOAD PDF

Additional information

TYPE

Single Entry, Visa Waiver E-Passport, Multiple Entry