Description

Traveler yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster)

  • Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
  • Tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.

Traveler yang telah tervaksinasi 2 dosis

  • Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
  • Wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan
  • Atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.

Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis

  • Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis pertama
  • Wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.

Traveler yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid

  • Wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).

Anak-anak di bawah usia 6 tahun

  • Dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR
  • Wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk penerbangan Domestik

  • Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan.

Berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi turis internasional. Mohon pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan di negara asal dan negara tujuan saat bepergian internasional.

      DOWNLOAD PDF