Description
Traveler yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster)
- Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
Traveler yang telah tervaksinasi 2 dosis
- Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
- Wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan
- Atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis
- Menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis pertama
- Wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
Traveler yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid
- Wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).
Anak-anak di bawah usia 6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR
- Wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19
- Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk penerbangan Domestik
- Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan.
Berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi turis internasional. Mohon pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan di negara asal dan negara tujuan saat bepergian internasional.