Visa japan
IDR 350.000 – IDR 950.000,-
Embassy Of Japan
Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta 10350
Persyaratan Visa Japan Visa Kunjungan Tourist/ Bisnis
Visa Waiver E-Paspor Adult:
- Formulir visa jepang diisi dan di TTD
- Passport harus TTD atau cap unable to sign jika masih blm bisa TTD.
- Pasport lama ( jika sebelum nya pernah apply visa waiver )
- Formulir Kuesioner di isi dan ditanda tangani
|
Visa Kunjungan Tourist |
|
IDR 350.000,- |
Visa Kunjungan Adult:
1.Passport asli baru dan lama
- Masa berlaku 6 bulan keatas.
- Passport wajib ditandatangan di bagian kotak halaman paling belakang.
- Jika masih anak dibawah umur dan belum bisa tanda tangan harus ada cap “Unable to Sign “ dari imigrasi. Jika nama di paspor, nama di see page 4 nama berbeda dengan KK , KTP , Wajib melampirkan Akte Lahir dan Surat Pernyataan ( Format sendiri VFS Japan )
- Pas foto berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih ,sebanyak 2 lembar
- Foto wajib foto terbaru dan belum pernah digunakan di visa lainnya.
- Surat Sponsor ( dalam bahasa Inggris )
- Diatas kop surat perusahaan.
- Ditujukan untuk “ Embassy of Japan“ .
- Dicap / stempel ( apabila tidak ada , mohon tandatangan di atas materai 6000.
- Fotocopy SIUP ( Jika Pemilik Perusahaan )
- Fotocopy bukti keuangan 3 bulan terakhir. ( Terupdate )
- Tidak boleh deposito
- Nama di rekening harus sama dengan di Kartu Keluarga , KTP dan Passport.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akte Nikah
- Apabila sudah cerai lampirkan Akte perceraian.
- Apabila pasangan sudah meninggal, lampirkan akte kematian.
- Fotocopy Akte Lahir Anak ( Jika ada anak ikut atau disponsori oleh anak )
- Fotocopy KTP ( Nama harus sama dengan KK dan Passport )
10.Surat Izin Suami / Orang tua + Copy KTP ( Jika suami tidak ikut berpergian atau
jika anak pergi dengan salah satu orang tua)
- Surat diizin ditanda tangan diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat ganti nama ( Jika ada )
- Fotocopy Kartu Pelajar (jika ada anak yang ikut dan masih bersekolah )
- Booking Tiket international return ( Baru bookingan saja boleh )
- Formulir visa harus di tandatangan.
- Untuk anak-anak yang belum punya KTP dan belum bisa TTD , formulir di TTD oleh kedua orangtua.
- Formulir jadwal perjalanan selama di jepang harus diisi. ( 1 formulir perjalanan untuk 1 keluarga )
- Print Out Ticket, Jika dalam kunjungan bisnis atau keluarga berikut tambahan dokumen :
- Surat undangan dari Jepang
- Copy ID card pengundang
- Company Registration / Tokibo Tohon (SIUP) dari perusahaan yang diJepang
|
Visa Kunjungan Tourist/ Bisnis |
|
IDR 950.000,- |
Note : Persyaratan diatas bisa saja bertambah atau berubah sewaktu-waktu karna disesuaikan dengan kondisi kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan pemohon visa.
Harga belum termasuk PPN 1,1%